Ditunggu Ketegasan Prabowo Pecat Nusron Wahid dan Raja Juli Antoni

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Rabu, 16 September 2026, 12:17 WIB
Ditunggu Ketegasan Prabowo Pecat Nusron Wahid dan Raja Juli Antoni
Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Setpres RI)
Kecil Besar
rmol news logo Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal menyoroti keputusan Presiden Prabowo Subianto yang resmi mencopot Purbaya Yudhi Sadewa dari posisi Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya pada Senin, 14 September 2026. 

Menurut Erizal, hak prerogatif Presiden Prabowo jangan cuma berlaku terhadap Purbaya, tapi wajib bagi dua anggota Kabinet Merah lainnya.

"Keduanya adalah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni," kata Erizal, dikutip Rabu 16 September 2026.

Erizal melihat, apabila Raja Juli Antoni dan Nusron Wahid yang dicopot secara mendadak seperti yang dialami Purbaya, rasanya tidak ada yang akan membela soal etika, tata krama, adat ketimuran, dan sejenisnya. 

"Bahkan, mungkin saja banyak orang yang akan mendukung, menyukuri hak prerogatif Presiden itu," kata Erizal.

Ia menilai mustahil Presiden Prabowo tidak mengikuti kasus di Kementerian ATR/BPN, yang salah seorang Dirjennya sudah ditersangkakan KPK pada Selasa malam, 15 September 2026, bersama tujuh tersangka lainnya. 

Sebelumnya, kasus di Kementerian Kehutanan, terkait pengembalian amplop, yang dikatakan KPK sudah terlambat dan diketahui kemudian jumlahnya juga tidak sama itu.

"Kenapa hak prerogatif seperti tak berlaku kepada Raja Juli Antoni dan Nusron Wahid," tanya Erizal. 

Erizal menegaskan bahwa Kabinet Merah Putih harus bersih dari terduga korupsi. 

"Terduga saja harus dihindari, apalagi harus menunggu menteri itu benar-benar bersalah terlebih dulu," pungkas Erizal. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA