Pemohon perkara tersebut, Denny Indrayana, mengatakan banyak pihak mempertanyakan kepadanya kapan sidang lanjutan perkara tersebut digelar.
"Saya duga sidangnya besok Selasa 6 Oktober 2026," kata Denny, Senin, 5 Oktober 2026.
Menurut Denny, jadwal tersebut berkaitan dengan batas waktu maksimal 14 hari kerja bagi MK untuk memutus perkara setelah perkara diregistrasi pada 17 September 2026. Dengan demikian, batas waktu tersebut jatuh pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Denny bahkan mengaitkan momentum putusan MK tersebut dengan pertandingan final sepak bola Indonesia melawan Thailand yang berlangsung pada Senin malam.
"Senin malam ini ada final sepak bola Indonesia versus Thailand. Jangan sampai masalah Gibran mengganggu acara nonton final bola," ujarnya.
Denny kemudian menyampaikan harapannya agar Timnas Indonesia meraih kemenangan dan perkara Gibran dapat berujung pada keputusan sesuai permohonan yang diajukan.
"Malam ini Garuda harus menang, besok kita syukuran Gibran dimundurkan. Setuju?" kata Denny.
Permohonan ini diajukan dalam rangka pembuktian perkara yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden dalam pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024.
BERITA TERKAIT: