Hanura Desak DPR Tuntaskan RUU Pemilu Sebelum Akhir 2026

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Jumat, 04 September 2026, 21:14 WIB
Hanura Desak DPR Tuntaskan RUU Pemilu Sebelum Akhir 2026
Wakil Ketua Umum DPP Partai Hanura, Patrice Rio Capella. (Foto: Dok. Hanura)
Kecil Besar
rmol news logo DPR dan pemerintah didesak menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu sebelum akhir tahun 2026. Pembahasan yang terkesan mengulur waktu dikhawatirkan dapat mengganggu persiapan tahapan Pemilu 2029.

"Harapan kami, Pak Dasco mewakili DPR bisa bertemu lebih cepat dengan partai-partai di luar parlemen. Dengan begitu, kami di luar parlemen juga bisa lebih awal mempersiapkan diri," kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Hanura, Patrice Rio Capella usai memimpin konsolidasi Tim Task Force Hanura se-Provinsi Jambi di Hotel BW Luxury, Jambi, Jumat, 4 September 2026.

Ketua Tim Task Force DPP Hanura ini menilai, keterlibatan partai nonparlemen sangat penting agar pembahasan RUU Pemilu berjalan terbuka dan transparan. Terlebih, setelah undang-undang disahkan, masih ada proses krusial seperti seleksi komisioner KPU dan Bawaslu.

"Kalau pembahasannya dilakukan di masa injury time, pasti berdampak pada tahapan Pemilu. Menurut saya, lebih bijak jika DPR bisa lebih cepat menuntaskan RUU Pemilu," ujarnya.

Meski demikian, mantan Sekjen Partai Nasdem tersebut memastikan partai pimpinan Oesman Sapta Odang (OSO) ini siap mengikuti apa pun hasil akhir yang disepakati, termasuk ketentuan parliamentary threshold (PT) hingga desain Pileg dan Pilpres mendatang.

"Mau injury time, sepanjang masih dalam timeline, Hanura tidak masalah. Soal PT atau aturan apa pun, sepanjang untuk kebaikan negeri dan meningkatkan kualitas demokrasi, Hanura siap," tegas Rio.

Namun, ia mengingatkan agar penyusunan aturan main Pemilu 2029 tidak disusupi kepentingan terselubung untuk mengganjal partai tertentu.

"Kalau diputuskan lebih awal, jika ada hal yang kurang pas, teman-teman pegiat demokrasi dan partai nonparlemen masih punya waktu untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," tambahnya.

Idealnya, sambung Rio, RUU Pemilu dapat disahkan pada masa sidang terakhir sebelum penutupan tahun 2026, beriringan dengan pembahasan RUU penting lainnya.

"Saya pikir akhir tahun 2026, serentak dengan RUU Perampasan Aset, bisa diputuskan. Jadi tahun 2027 sudah bisa masuk proses seleksi KPU, Bawaslu, dan persiapan tahapan lainnya," pungkas Rio.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan DPR akan melibatkan seluruh elemen, termasuk partai nonparlemen, dalam pembahasan RUU Pemilu secara terbuka.

"Tentunya kami akan mengajak semua pihak. Kemarin karena ada kesibukan agenda menyerap aspirasi, pertemuan dengan partai nonparlemen baru akan kami jadwalkan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026 lalu. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: DIKI TRIANTO

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA