Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah mengatakan, pengesahan RUU Perampasan Aset tidak hanya berkaitan dengan upaya pemberantasan korupsi, tetapi juga menyangkut perlindungan hak asasi manusia (HAM) masyarakat.
"Praktik korupsi telah merampas hak-hak rakyat secara sistematis," kata Amir, dikutip Jumat 28 Agustus 2026.
Menurut Amir, anggaran yang seharusnya digunakan untuk pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat berpotensi hilang akibat praktik korupsi.
Karena itu, Amir berpandangan pengesahan RUU Perampasan Aset dapat menjadi salah satu instrumen penting untuk memulihkan aset yang diduga berasal dari tindak pidana dan mengembalikannya bagi kepentingan negara dan masyarakat.
“Korupsi itu merampas hak rakyat. Karena itu aspirasi masyarakat harus diterima dengan lapang dada oleh Presiden Prabowo,” kata Amir.
Amir berpandangan, dukungan terhadap pemberantasan korupsi tidak cukup berhenti pada pengesahan regulasi. Pemerintah, kata dia, juga harus melakukan penguatan terhadap institusi-institusi penegak hukum yang memiliki kewenangan dalam menangani tindak pidana korupsi.
Ia menyebut Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu diperkuat melalui pembenahan sistem, peningkatan profesionalisme aparat, serta pembagian kewenangan yang jelas.
“Prabowo harus menjalankan mandat rakyat dalam pemberantasan korupsi. Setelah regulasi diperkuat, institusi penegak hukum juga harus diperkuat. Bareskrim diperkuat, Kejagung diperkuat dan KPK juga harus diperkuat,” kata Amir.
Amir juga menyoroti pentingnya pembenahan internal di tubuh aparat penegak hukum. Ia menegaskan, pemberantasan korupsi tidak akan berjalan maksimal apabila masih terdapat oknum yang justru diduga menghambat proses penegakan hukum.
“Kalau ada oknum yang justru menghambat atau tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi, harus dievaluasi dan diganti dengan orang-orang baru yang memiliki integritas,” pungkas Amir.
DPR menargetkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026.
BERITA TERKAIT: