KH Marsudi Syuhud:

UU Perampasan Aset Beri Kepastian Hukum Berantas Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Kamis, 27 Agustus 2026, 23:00 WIB
UU Perampasan Aset Beri Kepastian Hukum Berantas Korupsi
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) sekaligus Ketua Umum Induk Koperasi Pesantren (Inkopontren), KH Marsudi Syuhud. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Komitmen tertulis pimpinan DPR yang memberikan kepastian waktu pengesahan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset yang ditargetkan rampung paling lambat pada 15 Desember mendatang membawa angin segar bagi publik.
HUT RMOL news

Demikian dikatakan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) sekaligus Ketua Umum Induk Koperasi Pesantren (Inkopontren), KH Marsudi Syuhud kepada wartawan usai menghadiri pembukaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Kamis 27 Agustus 2026.

Kiai Marsudi yang juga merupakan tokoh yang digadang-gadang sebagai calon Ketua Umum PBNU ini menegaskan bahwa janji tersebut wajib dilaksanakan secara sungguh-sungguh demi menjalankan amanat pimpinan negara.

"Rontoknya negeri ini adalah karena korupsi yang sudah mewabah," kata Kiai Marsudi.

Ia mengharapkan dengan adanya UU Perampasan Aset, dan nantinya diturunkan ke peraturan berikutnya secara masif, para penegak hukum memiliki kepastian hukum yang kuat untuk menghapus, meminimalkan, dan mengurangi praktik korupsi.

Ia menilai efektivitas instrumen hukum ini akan langsung terasa setelah DPR resmi mengetok palu UU Perampasan Aset pada pertengahan Desember mendatang.

Lebih lanjut, Kiai Marsudi berpandangan, komitmen DPR ini merupakan bentuk respons konkret atas ikhtiar bersama dan usulan yang disuarakan oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Sebagai representasi suara rakyat, DPR diharapkan menjaga amanah ini hingga tuntas.

"Gerakan moral ini harus segera didengungkan ke segala arah. Konteksnya jelas, sesuai dengan janji DPR yang telah tertuang secara tertulis dan ditandatangani bersama, yaitu paling lambat 15 Desember UU ini harus segera dilaksanakan," kata Kiai Marsudi.

Semangat pengesahan UU Perampasan Aset ini selaras dengan arahan dan penegasan Presiden Prabowo Subianto. 

Dalam sambutannya pada pembukaan Muktamar NU ke-35 di Jombang, Presiden Prabowo menegaskan bahwa keberanian memberantas korupsi adalah syarat mutlak agar kekayaan bangsa Indonesia tidak terus melayang ke luar negeri.

"Yang penting kita harus berani memberantas korupsi. Karena korupsi ini yang mengakibatkan kekayaan kita dibawa lari ke luar negeri," ujar Presiden Prabowo di hadapan para kiai dan nahdliyin.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA