Neni menegaskan, percepatan pemilu tidak boleh dipandang sebagai strategi politik untuk melanggengkan kekuasaan satu pihak.
“Pertama, percepatan pemilu bukanlah strategi dan akal-akalan para politisi untuk melanggengkan kekuasaan satu pihak,” kata Neni kepada RMOL sesaat lalu, Rabu, 26 Agustus 2026.
Menurut Neni, pemilu bukan sekadar mekanisme pergantian kekuasaan, melainkan mekanisme konstitusional untuk memberikan sekaligus memperbarui mandat rakyat.
Ia menekankan, Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 secara eksplisit mengatur bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Prinsip periodisitas tersebut, kata Neni, merupakan salah satu elemen fundamental dalam demokrasi konstitusional.
“Karena itu, kalau ada dorongan untuk mempercepat pemilu, hal yang perlu kita perkuat adalah; apa alasan konstitusionalnya? Apa kebutuhan objektifnya? Siapa yang mendapatkan keuntungan politik? Dan apakah perubahan tersebut dilakukan melalui proses legislasi yang transparan dan partisipatif?” katanya.
Neni menilai, setiap wacana mengenai perubahan jadwal pemilu harus ditempatkan dalam kerangka konstitusi serta mempertimbangkan kepentingan demokrasi secara menyeluruh.
“Wacana percepatan pemilu tanpa dasar konstitusional yang jelas hanya menjadi manuver untuk melanggengkan kekuasaan dengan menghalalkan segala cara dan merusak demokrasi,” demikian Neni.
Sebelumnya, viral di media sosial Ketum Projo Budi Arie Setiadi berbicara mengenai kemungkinan momentum politik dan pemilu berlangsung lebih cepat sebelum 2029.
Pernyataan Budi Arie yang menyinggung kesiapan pendukung mantan Presiden Joko Widodo menghadapi skenario pergantian Presiden Prabowo Subianto sebelum 2029 itu pun menuai spekulasi politik.
BERITA TERKAIT: