Penegakan Hukum Karhutla Dijamin Tak Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 25 Agustus 2026, 19:13 WIB
Penegakan Hukum Karhutla Dijamin Tak Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni saat meninjau penanganan karhutla di Jambi. (Foto: Kemenhut)
Kecil Besar
rmol news logo Penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dilakukan tanpa pandang bulu. Saat ini ada 42 kasus karhutla yang sedang berproses di Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan.
HUT RMOL news

“Ya, kemarin Kabareskrim Polri sudah mengumumkan ada 72 kasus yang berproses. Di Gakkum Kementerian Kehutanan ada 42 ya. Dan karena ini sudah mulai proses hukum,” kata Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni saat meninjau penanganan karhutla di Jambi, Selasa, 25 Agustus 2026.

Menhut menegaskan pemerintah tidak akan membedakan penindakan berdasarkan besar-kecilnya pihak yang diduga melakukan pelanggaran. Dia juga mengingatkan bahwa proses penegakan hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tapi sekali lagi, seperti yang diperintahkan oleh Pak Presiden Prabowo Subianto ya, siapapun yang melanggar, apakah itu besar atau kecil ya, selama merugikan rakyat, maka saya sebagai Menteri Kehutanan, apabila itu terjadi di bawah otoritas saya, di PBPH, di konsesi di bidang kehutanan, maka akan dibuat sanksi yang paling tegas,” ujarnya.

Penindakan tidak hanya dapat dilakukan melalui proses pidana. Untuk pelanggaran yang berada dalam kewenangan Kementerian Kehutanan, sanksi administratif juga dapat diberikan sesuai ketentuan.

“Selain pidana, kita juga akan cabut secara administratif. Tapi pada intinya penegakan hukum ini tidak akan pandang bulu. Tidak akan tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegasnya. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: AHMAD ALFIAN

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA