Deddy mempersilakan KWP melaporkan dugaan pelanggaran etik Anggota Dewan ke MKD tersebut. Menurutnya, itu sepenuhnya menjadi hak KWP.
“Silakan saja, itu hak mereka,” kata Deddy kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 31 Juli 2026.
Deddy menegaskan bahwa pihaknya tidak merasa merendahkan profesi wartawan, sehingga ia menyebut kebenaran akan menemukannya jalannya sendiri.
“Nanti juga akan ketahuan siapa yang berdusta dan memfitnah,” ucap Legislator PDIP ini.
Kendati begitu, Deddy mengungkapkan bahwa pihaknya juga sedang mempertimbangkan langkah hukum untuk menghadapi berbagai tuduhan tersebut.
“Saya juga sedang menyiapkan langkah-langkah hukum untuk masalah ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) DPR RI resmi melaporkan Anggota Komisi II, Deddy Yevri Sitorus ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Jumat, 31 Juli 2026.
Polemik ini bermula saat rapat kerja Komisi II DPR RI bersama pemerintah pada Kamis, 30 Juli 2026. Ketika meminta ruang rapat ditertibkan karena banyak orang berdiri, Deddy mengatakan, "Pimpinan, mohon ruangan ditertibkan. Banyak sekali yang berdiri di sini, padahal ada ruangan balkon di atas. Sudah seperti sirkus kita ini".
Ucapan tersebut kemudian dipersoalkan KWP DPR yang menilai pernyataan itu menyinggung wartawan yang sedang meliput. Namun, Deddy membantah tudingan tersebut dan menegaskan kalimat itu ditujukan pada kondisi ruang rapat, bukan kepada profesi wartawan.
BERITA TERKAIT: