Partai Buruh sebagai salah satu anggota Sekber Partai Non-Parlemen merasakan ketidakadilan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024, dimana hal suara pemilihan yang memilih Partai Buruh tidak mendapat wakil di DPR.
"Ada di satu atau beberapa dapil menghendaki suaranya, aspirasinya dari masyarakat itu, apakah kesatuan masyarakat adat atau suku tertentu menginginkan partai buruh misalnya," ujar Wakil Presiden Kepemiluan Partai Buruh Said Salahudin kepada RMOL, Selasa, 7 Oktober 2025.
Kejadian tersebut ditemukan di lingkungan warga adat Baduy, Lebak, Banten. Dimana, banyak yang memilih Partai Buruh tetapi tidak memiliki wakil di DPR RI karena tidak memenuhi parliamentary threshold (PT) 4 persen yang diberlakukan secara nasional.
Oleh karena itu, Said mengungkapkan Partai Buruh tidak hanya berjuang untuk mengubah besaran parliamentary threshold menjadi di bawah 4 persen, tetapi juga mengubah pemberlakuan tersebut agar tidak diterapkan secara nasional melainkan daerah pemilihan atau dapil.
"Bagi Partai Buruh, alternatifnya itu beda. Yaitu, dia (parliamentary threshold) tidak diberlakukan secara nasional, tapi diberlakukan di dapil l. Jadi based on dapil bukan berbasis suara nasional," tuturnya.
"Jadi misalnya 3 persen di dapil. Kan 3 persen itu enggak otomatis partai dapat kursi 3 persen itu, karena itu hanya syarat untuk diikutsertakan dalam penentuan kursi (7:53) Apakah dia dapat kursi atau tidak? (7:55) Ya nanti perhitungan lanjutannya akan menentukan," demikian Said menambahkan.
BERITA TERKAIT: