Persetujuan itu diambil dalam rapat paripurna ke-29 Masa Persidangan V, Tahun Sidang 2025-2026, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 21 Juli 2026.
Sebelum pengesahan, fraksi-fraksi diberikan kesempatan menyampaikan pendapatnya terhadap RUU yang merupakan usul inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Ketua DPR RI Puan Maharani kemudian meminta persetujuan anggota dewan agar pendapat fraksi-fraksi disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPR RI untuk menyingkat waktu.
“Saya meminta persetujuannya untuk menyingkat waktu, jika disepakati pendapat fraksi-fraksi tersebut disampaikan secara tertulis pada pimpinan dewan apakah dapat disetujui?” kata Puan.
“Setuju,” sahut peserta rapat paripurna.
Setelah itu, Puan meminta persetujuan DPR RI untuk menjadikan RUU tentang Satu Data Indonesia sebagai RUU usul DPR RI.
“Izin kami menanyakan kepada dewan sidang terhormat Apakah RUU unsur inisiatif badan legislasi DPR RI tentang satu data Indonesia dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Puan.
“Setuju,” jawab anggota DPR RI yang hadir.
Adapun juru bicara fraksi-fraksi yang telah ditetapkan untuk menyampaikan pendapat fraksinya yakni Junico B. P. Siahaan dari Fraksi PDI Perjuangan, Eric Hermawan dari Fraksi Partai Golkar, Melati dari Fraksi Partai Gerindra, Arif Rahman dari Fraksi Partai NasDem, Hindun Anisah dari Fraksi PKB, Gamal dari Fraksi PKS, Andi Yuliani dari Fraksi PAN, dan Zulfikar Suhardi dari Fraksi Partai Demokrat.
BERITA TERKAIT: