"Komisi III DPR agar mempercepat pembahasan ini secara intensif dan komprehensif dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, baik NGO pegiat anti korupsi maupun akademisi (pakar hukum), agar dapat menghasilkan UU yang merepresentasi kepentingan rakyat,” kata Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M.Yusuf Sahide melalui keterangan tertulis, Rabu 15 Juli 2026.
Sahide berharap RUU Perampasan Aset tidak membuka celah penyalahgunaan wewenang (abuse of power). Selain itu, DPR bersama Pemerintah didorong berkomitmen menjadikan RUU ini sebagai instrumen krusial dalam mengamputasi kejahatan korupsi.
"Dengan upaya perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana, sebuah langkah yang progresif mengembalikan kerugian negara," sambungnya.
Sahide memandang, ada dua hal yang membuat pembentuk UU terkesan sengaja menunda-nunda pengesahan RUU Perampasan Aset, yaitu ada perspektif mereka bagian dari pada pelaku kejahatan itu sendiri, atau ada ketakutan penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
"Kita mengamati fenomena terkini dimana kejahatan terhadap keuangan negara dengan kejahatan penyalahgunaan wewenang bagi aparat penegak hukum begitu massif," pungkas Sahide.
BERITA TERKAIT: