Airlangga Tegaskan Subsidi BBM untuk Nelayan Kapal 30-200 GT Tidak Pakai APBN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Senin, 13 Juli 2026, 21:25 WIB
Airlangga Tegaskan Subsidi BBM untuk Nelayan Kapal 30-200 GT Tidak Pakai APBN
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: YouTube Sekretariat Presiden)
rmol news logo Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan kebijakan harga khusus BBM bagi pengusaha nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT) tidak akan membebani APBN. 

Hal itu disampaikan usai menghadiri rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Hambalang, Kabupaten Bogor, Senin, 13 Juli 2026.

Airlangga menjelaskan bahwa Presiden telah menginstruksikan pemberian harga khusus BBM untuk kapal nelayan 30-200 GT menjadi Rp15.000.

Kebijakan itu diambil setelah pemerintah mengevaluasi tingginya harga BBM non-subsidi yang sempat mencapai Rp21.300 per liter, sementara nelayan dengan kapal di bawah 30 GT telah menikmati harga BBM sebesar Rp6.800 per liter.

"Karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah di harga 15.000 rupiah per liter," tuturnya.

Menurut Airlangga, berdasarkan rata-rata biaya produksi solar di dalam negeri, harga BBM sebenarnya berada di kisaran Rp18.600 per liter. 

Selisih sekitar Rp3.600 per liter akan ditanggung melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), sehingga tidak membebani APBN.

"Kenapa dibiayai BPDP? Karena saat sekarang BPDP mempunyai cukup dana untuk membiayai hal tersebut bukan oleh APBN karena harga minyak dan harga solar dan harga biodiesel sudah dekat," ungkapnya. 

Menko Airlangga menambahkan, pemerintah juga menyiapkan kuota penyaluran BBM harga khusus sebanyak 400.000 ton yang akan berlaku selama enam bulan ke depan.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA