Arahan tersebut disampaikan dalam rapat terbatas yang dipimpin Prabowo di Kediaman Hambalang, Kabupaten Bogor, Senin, 13 Juli 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, sebelumnya harga BBM non-subsidi sempat mencapai Rp21.300 per liter, sedangkan nelayan dengan kapal di bawah 30 GT telah menikmati harga BBM sebesar Rp6.800 per liter.
Karena itu, pemerintah memutuskan memberikan harga khusus bagi kapal berukuran 30-200 GT menjadi Rp15.000 per liter.
“Karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah di harga Rp15.000 per liter,” ungkapnya.
Airlangga menuturkan, berdasarkan rata-rata biaya produksi solar dalam negeri, harga BBM non-subsidi sebenarnya berada di kisaran Rp18.600 per liter.
Selisih sekitar Rp3.600 per liter akan ditanggung melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), sehingga tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Oleh karena itu, Pak Menteri ESDM akan membuat, mengeluarkan, regulasi terkait dengan subsidi tersebut, yang besarnya subsidi kira-kira Rp3.600 itu akan dibiayai oleh BPDP,” jelas Airlangga.
Menurut Airlangga, kondisi keuangan BPDP saat ini dinilai cukup untuk menopang kebijakan tersebut.
Pemerintah pun menyiapkan kuota penyaluran BBM harga khusus sebanyak 400.000 ton yang akan berlaku selama enam bulan ke depan sebagai tahap awal implementasi.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: