Kunci Penyelesaian Polemik Ijazah Jokowi Kini di Tangan Hakim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 07 Juli 2026, 12:25 WIB
Kunci Penyelesaian Polemik Ijazah Jokowi Kini di Tangan Hakim
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. (Foto: Youtube Mahfud MD)
rmol news logo Polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang telah bergulir selama dua tahun kini memasuki babak baru di pengadilan. 

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD berharap majelis hakim mengambil peran aktif mengungkap kebenaran material dalam perkara tersebut.

Menurut Mahfud, putusan pengadilan harus mampu menjawab seluruh keraguan publik dengan mengungkap fakta secara terang-benderang, bukan sekadar menyelesaikan aspek formal hukum.

"Kita berharap hakim mengerahkan upaya untuk mencari kebenaran material sejelas-jelasnya tentang kasus ijazah ini. Karena kalau nanti putusannya juga ada yang menyembunyikan sesuatu atau bertendensi menghilangkan fakta dan opini yang sudah ditanam oleh fakta-fakta itu, perkara ini tidak akan menyelesaikan masalah," kata Mahfud lewat kanal Youtube miliknya, Selasa, 7 Juli 2026.

Ia menilai, kini kunci penyelesaian polemik tersebut berada di tangan hakim. Karena itu, pengadilan harus berdiri sebagai penegak hukum yang berorientasi pada kebenaran dan keadilan, bukan mengakomodasi kepentingan salah satu pihak.

"Oleh sebab itu hakim mengambil peran mencari kebenaran dan menegakkan keadilan, bukan mentolerir siapa pun dari kedua pihak yang hanya ingin mencari kemenangan. Kuncinya sekarang ada di hakim," ujarnya.

Mahfud mengakui sebagian masyarakat masih meragukan penyelesaian perkara melalui proses penyelidikan maupun penyidikan di kepolisian dan kejaksaan. Namun, ia berharap pengadilan dapat menunjukkan independensinya dalam menegakkan hukum.

"Kalau bicara di tingkat kepolisian dan kejaksaan, masyarakat agak ragu bahwa ini akan selesai seperti yang diharapkan. Tetapi kita berharap kepada pengadilan. Pengadilan sekarang nampaknya sudah mulai punya keberanian untuk menampakkan jati dirinya sebagai penegak hukum pada kebenaran, bukan penegak kemenangan kepada siapa pun yang kuat," tegasnya.

Lebih lanjut, Mahfud menekankan bahwa majelis hakim perlu membuktikan secara material seluruh rangkaian fakta yang dipersoalkan, termasuk mengenai keberadaan ijazah asli serta proses penerbitannya.

"Misalnya, apakah ijazah yang asli itu ada atau tidak. Kalau ada, apakah benar itu asli, atau ijazahnya tidak ketemu tetapi benar Universitas Gadjah Mada pernah mengeluarkan ijazah itu. Lalu buktikan kebenaran materialnya, logika yang dibangun harus dibuktikan, misalnya lulus tahun sekian," pungkasnya. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: AHMAD ALFIAN

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA