Paripurna DPR Sahkan Naturalisasi Luke Vickery dan Mitchell Baker

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 30 Juni 2026, 12:16 WIB
Paripurna DPR Sahkan Naturalisasi Luke Vickery dan Mitchell Baker
Ketua DPR RI Puan Maharani (Tangkapan layar siaran YouTube DPR)
rmol news logo Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui permohonan pemberian kewarganegaraan Indonesia kepada dua pesepak bola keturunan, Luke Anthony Vickery dan Mitchell Lee Baker. 

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, persetujuan tersebut merupakan hasil pembahasan Komisi X dan Komisi XIII DPR RI.

"Berdasarkan hasil pembahasan Komisi X dan XIII DPR RI memutuskan menyetujui pertimbangan kewarganegaraan RI atas nama Saudara Luke Vickery dan Saudara Mitchell Baker,” ujar Puan.

Selanjutnya, Puan pun meminta persetujuan peserta rapat paripurna. 

“Apakah permohonan pemberian pertimbangan kewarganegaraan RI atas nama Saudara Luke Vickery dan Mitchell Baker dapat disetujui?" tanya Puan. 

“Setuju," jawab seluruh anggota dewan kompak. 

Sebelumnya, Komisi X DPR RI telah menyetujui proses naturalisasi kedua pemain dalam rapat kerja bersama pemerintah pada 15 Juni 2026.

Menteri Pemuda dan Olahraga sekaligus Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, mengatakan naturalisasi Luke dan Mitchell dibutuhkan untuk memperkuat kualitas sepak bola nasional sekaligus mendorong transfer pengetahuan kepada pemain lokal.

Dengan persetujuan DPR RI, proses naturalisasi keduanya akan berlanjut ke tahapan administrasi berikutnya hingga resmi menjadi warga negara Indonesia dan dapat memperkuat Timnas Indonesia. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA