Pemerintah Didesak Perjelas Implementasi Pasal 50A UU P2SK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 29 Juni 2026, 10:25 WIB
Pemerintah Didesak Perjelas Implementasi Pasal 50A UU P2SK
Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, Mulyanto (Foto: Istimewa)
rmol news logo Pemerintah didesak segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). 

Aturan turunan tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah multitafsir dalam implementasi ketentuan tersebut.

Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, Mulyanto, mengatakan PP tersebut harus memberikan penjelasan yang tegas mengenai ruang lingkup perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 50A.

“PP tersebut harus memperjelas bahwa perlindungan hukum yang dimaksud Pasal 50A bertujuan memberikan kepastian bagi investor yang beritikad baik, bukan menciptakan ruang yang dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin menyembunyikan asal-usul dana atau menghindari pertanggungjawaban hukum,” kata Mulyanto dalam keterangan tertulisnya, Senin, 29 Juni 2026.

Menurutnya, kerahasiaan data investor memang diperlukan untuk menjaga kepercayaan pasar. Namun, prinsip tersebut harus secara tegas dikecualikan untuk kepentingan penegakan hukum, seperti pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, tindak pidana perpajakan, pendanaan terorisme, narkotika, maupun tindak pidana berat lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Secara konstitusional, Indonesia sebagai negara hukum, tidak boleh ada regulasi yang menghambat aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas konstitusionalnya,” tegasnya.

Selain itu, Mulyanto meminta pemerintah memastikan seluruh investasi pada Patriot Bond tetap memenuhi prinsip Know Your Customer (KYC), Customer Due Diligence (CDD), dan Enhanced Due Diligence (EDD). Menurutnya, proses tersebut juga harus mencakup verifikasi sumber dana (source of funds) serta identifikasi pemilik manfaat (beneficial ownership).

Ia menilai penerapan prinsip-prinsip tersebut penting untuk menjaga konsistensi Indonesia terhadap rezim anti pencucian uang serta memenuhi standar kepatuhan internasional.

Lebih lanjut, Mulyanto mengatakan kehadiran aturan pelaksana yang jelas akan memberikan kepastian hukum bagi investor, memperkuat kepercayaan publik, sekaligus menjaga reputasi Indonesia di mata komunitas keuangan internasional.

"Sebaliknya, ketidakjelasan norma justru berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap tata kelola dan integritas sistem keuangan nasional. Karena, setiap kebijakan strategis harus dibangun di atas prinsip good governance, kepastian hukum, dan kepercayaan publik,” ujarnya.

Politikus senior PKS itu menegaskan, upaya pemerintah menghimpun pembiayaan pembangunan nasional melalui Patriot Bond tetap patut didukung. Namun, efektivitas kebijakan tersebut sangat bergantung pada kualitas regulasi yang menjadi landasannya.

"Patriot Bond harus menjadi instrumen yang memperkuat pembangunan nasional sekaligus mencerminkan komitmen Indonesia terhadap prinsip negara hukum, transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik,” pungkasnya. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA