Pasalnya, bandara tersebut disebut beroperasi tanpa pengawasan negara secara nyata, meskipun secara administratif tercatat resmi di Kementerian Perhubungan dengan kode ICAO WAMP dan IATA MWS.
Pengamat hukum dan politik Pieter C. Zulkifli menekankan bahwa fenomena ini bukan soal pencurian kedaulatan, tetapi kedaulatan yang terkesan dilepas begitu saja.
Ia mengingatkan, negara harus hadir dan mengontrol wilayahnya, termasuk ruang udara, agar kedaulatan tidak sekadar menjadi wacana.
“Bandara IMIP beroperasi tanpa kontrol negara. Kedaulatan absen, korporasi justru berkuasa, seolah republik hanya tamu di wilayahnya sendiri,” ujar Pieter dalam keterangannya, Kamis 27 November 2025.
Menurut Pieter, keberadaan bandara yang tertutup dari pengawasan pemerintah menimbulkan ruang abu-abu yang berbahaya.
Ia pun menyesalkan jika ruang udara hanya diawasi oleh perusahaan, pergerakan logistik tidak terlihat, dan mobilitas tenaga asing pun tidak terpantau. Tak heran jika kritik publik menguat.
“Negara hadir bukan untuk menghambat pertumbuhan investasi, tetapi memastikan bahwa pertumbuhan itu tidak menyingkirkan prinsip dasar bernegara. Kedaulatan tidak boleh tunduk pada investasi,” pungkas Pieter.
BERITA TERKAIT: