Persetujuan tersebut diambil setelah seluruh pimpinan Fraksi di DPR RI menyampaikan pandangan mini fraksi secara tertulis kepada pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal selaku pimpinan rapat paripurna kemudian meminta persetujuan anggota dewan terkait RUU usul inisiatif Komisi IV DPR RI tersebut.
“Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi IV DPR RI tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Cucun.
“Setuju,” jawab seluruh peserta rapat paripurna.
Dengan demikian, RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan resmi menjadi RUU usul inisiatif DPR RI untuk selanjutnya diproses sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
RUU ini sangat memiliki peran penting dalam membenahi tata kelola kehutanan di Indonesia. Pasalnya, masalah demi masalah terus bermunculan dalam tata kelola kehutanan mulai dari konflik lahan, pembalakan liar hingga karhutla.
BERITA TERKAIT: