Ketua KPK Sentil PSI Rekrut Mantan Koruptor: Integritas Jangan Sekadar Slogan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 22 Juni 2026, 14:32 WIB
Ketua KPK Sentil PSI Rekrut Mantan Koruptor: Integritas Jangan Sekadar Slogan
Partai Solidaritas Indonesia (PSI). (Foto: Istimewa)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh partai politik (parpol) agar menempatkan integritas sebagai pertimbangan utama dalam proses kaderisasi dan rekrutmen anggota. Pesan itu disampaikan menyusul polemik bergabungnya mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, masyarakat memiliki kemampuan untuk menilai setiap keputusan politik yang diambil partai, termasuk dalam menentukan sosok yang direkrut menjadi kader.

"Kalau terkait masalah itu, masyarakat bisa menilai. Masyarakat, semua pihak termasuk parpol bisa menilai. Yang paling penting adalah soal integritas," kata Setyo kepada wartawan, Senin 22 Juni 2026.

Menurut Setyo, integritas harus menjadi syarat utama bagi setiap kader parpol. Tidak hanya melekat pada individu, integritas juga harus tercermin dalam institusi partai itu sendiri.

"Diharapkan kader itu adalah orang-orang yang memiliki integritas. Jadi bukan hanya orangnya tapi juga partainya," tegasnya.

Ia menjelaskan, parpol memiliki peran besar dalam menentukan arah pembangunan dan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai kebijakan maupun aktivitas politik yang dijalankan.

"Karena apa? Produk yang dihasilkan, activity kegiatan yang dilakukan berkaitan bukan hanya politik saja tapi juga berdampak pada kesejahteraan, pembangunan. Oleh karena itu, semua diperlukan integritas yang relevan dengan kegiatan partai itu," terangnya.

Sebelumnya, Nur Alam mengumumkan bergabung dengan PSI setelah bertemu Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi di Solo, Jawa Tengah.

Nur Alam merupakan terpidana korupsi dalam perkara penerbitan izin usaha pertambangan PT Anugrah Harisma Barakah (AHB). Dalam perkara tersebut, ia divonis 12 tahun penjara, diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,7 miliar, serta dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Nur Alam memperoleh pembebasan bersyarat pada 16 Januari 2024 dan berada di bawah bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung hingga 27 Januari 2029.rmol news logo article

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA