Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 25 Mei 2026, 00:40 WIB
Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945
Presiden Prabowo Subianto. (Foto: BPMI Setpres)
rmol news logo Saran untuk merealisasikan Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, disampaikan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) kepada Presiden Prabowo Subianto. 

Ketua Umum LMND, Muh Isnain Mukadar mengatakan, amanat Konstitusi pada pasal itu ialah membangun ekonomi nasional yang adil, dan memastikan hasil pembangunan dapat dirasakan lebih luas oleh rakyat. 

Menurutnya, Presiden Prabowo dapat memastikan sejumlah hal untuk menjalankan amanat UUD 1945 itu, sebagai jalan konsisten dalam kebijakan ekonomi nasional.

"Pertama, mengurangi dominasi oligarki ekonomi dan praktik Serakahnomics yang merugikan rakyat," tutur Isnain dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, Minggu, 24 Mei 2026.

Selain itu, dia juga menyebutkan satu sektor ekonomi yang penting untuk diperhatikan Kepala Negara, khususnya terkait potensi-potensi pelanggaran hukumnya. 

"Yakni melaksanakan reforma agraria dan menghentikan kriminalisasi terhadap petani serta masyarakat adat," ucapnya. 

Kemudian, poin ketiga yang disampaikan Isnain adalah memperkuat penguasaan negara atas sumber daya strategis untuk kepentingan rakyat.

"Kemudian keempat, memberantas mafia tambang, mafia tanah, dan korupsi sumber daya alam," sambungnya. 

Selain itu, Isnain juga mendorong dilakukannya industrialisasi nasional yang berdikari dan berbasis kebutuhan rakyat, juga memastikan swasembada pangan dan energi guna memperkuat kedaulatan nasional.

"Adapun yang ketujuh terakhir, (yakni) mengembangkan koperasi dan ekonomi rakyat sebagai sokoguru perekonomian nasional," ujar dia. 

Lebih lanjut, Isnain mengimbau masyarakat untuk terlibat aktif dan memperluas partisipasi rakyat dalam pelaksanaan amanat Pasal 33 UUD 1945.

"Ini agar kekayaan nasional dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia," pungkasnya. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA