LMND Dorong Presiden Implementasi Pasal 33 UUD 1945 untuk Kesejahteraan Rakyat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Minggu, 24 Mei 2026, 11:41 WIB
LMND Dorong Presiden Implementasi Pasal 33 UUD 1945 untuk Kesejahteraan Rakyat
Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Setpres)
rmol news logo Penegasan yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto soal dasar pemikiran arah ekonomi nasional, didorong Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) untuk diimplementasikan dengan sebaik-baiknya. 

Ketua Umum LMND, Muh Isnain Mukadar menjelaskan, pihaknya menyambut baik pokok pikiran ekonomi yang disampaikan Presiden Prabowo dalam Rapat Paripurna DPR RI terkait KEM dan PPKF RAPBN 2027, Rabu kemarin, 20 Mei 2026.

"Pidato Presiden yang menegaskan kembali Pasal 33 UUD 1945 menjadi langkah penting untuk memperkuat arah ekonomi nasional agar lebih berpihak kepada rakyat, bukan hanya kepada kelompok elite ekonomi maupun kepentingan korporasi besar,” ujar Isnain dalam keterangannya, Minggu, 24 Mei 2026.

Sosok yang kerap disapa Wale itu menilai, pidato Presiden perlu diwujudkan melalui kebijakan ekonomi yang mampu mengurangi ketimpangan sosial, dan memperkuat penguasaan negara terhadap sumber daya strategis.

"Pasal 33 UUD 1945 harus menjadi dasar dalam membangun ekonomi nasional yang adil dan memastikan hasil pembangunan dapat dirasakan lebih luas oleh rakyat," sambungnya. 

Bagi LMND, penegasan tersebut menjadi momentum untuk mengembalikan arah pembangunan nasional pada prinsip ekonomi yang menempatkan rakyat sebagai penerima utama manfaat kekayaan nasional.

Sebab Wale memandang, semangat ekonomi berdikari dan penguatan kedaulatan nasional masih menghadapi persoalan ketimpangan seperti penguasaan lahan, kebocoran kekayaan nasional, serta lemahnya kontrol negara terhadap sejumlah sektor strategis.

Karena itu, ia menegaskan sikap LMND yang turut menyoroti praktik “Serakahnomics”, yaitu pola ekonomi yang dinilai lebih banyak menguntungkan segelintir pemilik modal melalui penguasaan sumber daya alam dan aset strategis nasional. 

"LMND turut mendukung langkah pemerintah dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam, hilirisasi industri, pengawasan ekspor komoditas strategis, serta pemberantasan mafia tambang dan mafia tanah. Kebijakan ekonomi nasional perlu memberi perhatian lebih besar kepada petani, nelayan, buruh, masyarakat adat, dan masyarakat miskin perkotaan," tuturnya. 

"Selain itu, LMND menilai program swasembada pangan, industrialisasi nasional, dan penguatan koperasi desa perlu dijalankan secara konsisten sebagai bagian dari pelaksanaan demokrasi ekonomi dan asas kekeluargaan sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945," demikian Wale menambahkan. rmol news logo article
EDITOR: AHMAD ALFIAN

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA