Fahri menilai, SE yang diterbitkan Jampidsus Febrie Adriansyah itu membuka ruang bagi lembaga selain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara. Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 telah menegaskan kewenangan tersebut berada di tangan BPK.
"Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan pada 9 Februari 2026 lalu menegaskan bahwa BPK adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menyatakan dan menetapkan jumlah kerugian keuangan negara," ujar Fahri kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Selasa, 19 Mei 2026.
Menurut Fahri, putusan MK tersebut memberikan kejelasan normatif atas beragam tafsir yang selama ini berkembang di kalangan penegak hukum terkait kewenangan penghitungan kerugian negara.
"MK membuat tafsir dalam Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 agar semuanya menjadi jelas, sehingga tidak ada lagi ruang penafsiran baru yang dibuat berbagai lembaga atau instansi pemerintah berdasarkan ukuran dan kepentingan subjektif," tuturnya.
Dosen Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar itu juga menyinggung Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 yang sebelumnya pernah membahas persoalan serupa.
Namun, Fahri menegaskan bahwa dalam teori hukum tata negara dikenal prinsip
lex posterior derogat legi priori, yakni ketentuan hukum yang lebih baru mengesampingkan aturan atau putusan sebelumnya.
Selain itu, Fahri memandang SE Jampidsus bukan merupakan produk hukum yang bersifat mandatory rules maupun lahir dari atribusi kewenangan pemerintahan (attributie van bestuursbevoegdheid) berdasarkan perintah undang-undang, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
"SE atau circular letter products yang dikeluarkan Jampidsus ini lebih bercorak sebagai pendapat yang tidak otoritatif dan tanpa kewenangan (onbevoegdheid). Karena itu, tidak tepat menentukan putusan MK mana yang berlaku dan mana yang tidak berlaku," jelasnya.
Fahri menambahkan, secara kelembagaan kejaksaan merupakan pihak yang berkepentingan dalam perkara, sehingga tidak memiliki kewenangan membuat tafsir konstitusional sesuai kepentingannya sendiri.
"Sebab, putusan MK dalam perkara Nomor 28/PUU-XXIV/2026 bersifat
binding precedent atau preseden yang mengikat dengan daya berlaku erga omnes," tegas Fahri.
Karena itu, secara ilmiah dan doktrinal, MK sebagai
the sole interpreter of the constitution memegang kewenangan konstitusional tertinggi untuk menafsirkan UUD 1945 dan menguji undang-undang terhadap konstitusi.
"Putusan MK bersifat final dan mengikat, serta menjadi parameter dan rujukan yuridis maupun normatif dalam tata negara dan relasi kelembagaan negara," demikian Fahri.
BERITA TERKAIT: