Merespons hal tersebut, Ketua Umum KBPP Polri Evita Nursanty memutuskan untuk menunda Munas selama enam bulan.
Pimpinan Sidang Enita Adyalaksmita mengatakan, penundaan Munas KBPP Polri sudah sesuai Peraturan Organisasi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang sudah diverifikasi dan penetapan calon ketua umum pada 19 April 2026.
"Di persidangan sebagian peserta minta dibatalkan agar ada pencalonan baru. Padahal sebelumnya telah ditetapkan dan diverifikasi bakal calon ketua umum," kata Enita dalam keterangannya.
Menurut Enita,
steering committee menolak melanjutkan Munas KBPP Polri karena melanggar PO AD/ART.
"Keputusan penundaan Munas sudah disetujui oleh peserta dan telah diketok palu oleh pimpinan sidang sehingga sidang ditutup," kata Enita.
Enita melanjutkan, karena Munas ditunda, posisi ketua umum KBPP Polri belum demisioner.
"Penundaan Munas merupakan langkah bijak dan demokratis karena telah disetujui semua peserta," pungkas Enita.
Munas KBPP Polri sebelumnya dibuka Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Karyoto pada pada Jumat 15 Mei 2026.
BERITA TERKAIT: