Ia menegaskan pelaku harus ditindak tegas agar menimbulkan efek jera.
“Darurat kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, termasuk di ponpes, harus ditindak tegas,” kata Cucun, di Jakarta, Jumat 8 Mei 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya sejumlah kasus dugaan pencabulan di lingkungan pesantren. Di antaranya kasus di Ponpes Ndolo Kusumo yang diduga melibatkan puluhan santriwati sebagai korban, serta kasus di sebuah pesantren di kawasan Ciawi, Bogor, dengan korban yang diduga belasan santri laki-laki.
Menurut Cucun, kondisi tersebut harus disikapi secara serius melalui langkah pencegahan dan pengawasan yang lebih ketat di lingkungan pendidikan. Ia juga meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman berat kepada pelaku kekerasan seksual, baik di pesantren, sekolah, maupun perguruan tinggi.
“Pesantren selama ini tumbuh dari kepercayaan masyarakat, bukan hanya sebagai institusi pendidikan, tetapi juga sebagai ruang yang diasosiasikan dengan nilai, etika, dan perlindungan,” ujar politikus Fraksi PKB itu.
Cucun menegaskan, kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan tidak bisa ditoleransi karena telah mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan berbasis moral dan keagamaan.
Sebagai tindak lanjut, DPR melalui Komisi VIII dan Komisi X akan memanggil kementerian serta lembaga terkait guna membahas langkah penanganan dan solusi atas maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
BERITA TERKAIT: