Koordinator Lapangan FKMP, Rafi Amaro, menilai persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai isu personal semata, melainkan menyangkut integritas, kejujuran, serta kelayakan moral seorang pejabat publik dalam menjalankan tugas kenegaraan.
“Bagaimana mungkin seseorang yang berada di lingkar kekuasaan tertinggi negara justru diterpa isu ketidakjelasan data pribadi? Ini mencederai akal sehat publik dan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara,” katanya lewat keterangan tertulis, Jumat, 24 April 2026.
Setiap pejabat publik seharusnya menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas. FKMP menegaskan, tidak boleh ada ruang bagi manipulasi, terutama terkait identitas dan riwayat pendidikan yang menjadi dasar legitimasi moral dalam menduduki jabatan publik.
Atas dasar tersebut, FKMP mendesak Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk segera mengambil langkah tegas dan membuka secara transparan seluruh informasi terkait riwayat pendidikan Mardiono kepada publik.
KIP diminta melakukan audit keterbukaan informasi terhadap seluruh dokumen pendidikan yang bersangkutan dan menyampaikannya secara transparan kepada publik. Selain itu, perlu adanya klarifikasi langsung, jujur, dan tanpa rekayasa dari Mardiono atas berbagai isu yang beredar.
Tidak hanya itu, FKMP meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi pemalsuan dokumen atau penyampaian data palsu. Mereka juga mendorong Presiden agar melakukan evaluasi serius terhadap posisi Mardiono sebagai utusan Presiden.
Lebih lanjut, FKMP menegaskan bahwa pencopotan jabatan serta proses hukum harus dilakukan secara tegas tanpa kompromi apabila terbukti terdapat kebohongan atau manipulasi data.
FKMP menilai kejujuran merupakan fondasi utama dalam kepemimpinan. Setiap bentuk pengkhianatan terhadap prinsip tersebut, terlebih oleh pihak yang berada di lingkar kekuasaan, dinilai sebagai ancaman serius bagi demokrasi.
“Integritas bukan sekadar pilihan, melainkan syarat utama dalam jabatan publik,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: