Demikian disampaikan Sekjen Kaukus Perempuan Parlemen (KPP), Sarifah Ainun Jariyah kepada wartawan seusai menghadiri peringatan Hari Kartini 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 21 April 2026.
“Ya ini membuktikan bahwa peran perempuan cukup signifikan ya. Jadi perempuan hadir di parlemen bukan hanya sebagai pelengkap, tapi bagian dari pengambil kebijakan, seperti itu,” kata Sarifah.
Menurutnya, keberhasilan mendorong lahirnya sejumlah undang-undang yang berpihak pada perempuan, seperti RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) hingga RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), menunjukkan kontribusi nyata legislator perempuan dalam proses legislasi.
Sarifah yang juga Legislator PDIP ini menyoroti momentum pengesahan RUU PPRT yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, 21 April 2026. Ia menilai hal tersebut sebagai simbol keberpihakan negara terhadap pekerja, khususnya perempuan.
“Ini merupakan hadiah bagi para pekerja yang ada di Indonesia, hari ini disahkan bertepatan dengan Hari Kartini. Nah ini membuktikan bahwa kami di parlemen perempuan hadir untuk perempuan seluruh Indonesia,” tegasnya.
Sekadar informasi, DPR mengesahkan RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi Undang-undang (UU).
Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 21 April 2026.
RUU PPRT ini akhirnya disahkan setelah 22 tahun menunggu sejak pertama kali RUU PPRT diusulkan pada 2004 silam.
BERITA TERKAIT: