Pengesahan UU PPRT Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 21 April 2026, 17:43 WIB
Pengesahan UU PPRT Bukti Perempuan Hadir di Parlemen
Sekjen Kaukus Perempuan Parlemen (KPP), Sarifah Ainun Jariyah (kanan) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 21 April 2026. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
rmol news logo Pengesahan sejumlah regulasi pro-perempuan menjadi bukti nyata peran signifikan perempuan di parlemen.

Demikian disampaikan Sekjen Kaukus Perempuan Parlemen (KPP), Sarifah Ainun Jariyah kepada wartawan seusai menghadiri peringatan Hari Kartini 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 21 April 2026.

“Ya ini membuktikan bahwa peran perempuan cukup signifikan ya. Jadi perempuan hadir di parlemen bukan hanya sebagai pelengkap, tapi bagian dari pengambil kebijakan, seperti itu,” kata Sarifah. 

Menurutnya, keberhasilan mendorong lahirnya sejumlah undang-undang yang berpihak pada perempuan, seperti RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) hingga RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), menunjukkan kontribusi nyata legislator perempuan dalam proses legislasi.

Sarifah yang juga Legislator PDIP ini menyoroti momentum pengesahan RUU PPRT yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, 21 April 2026. Ia menilai hal tersebut sebagai simbol keberpihakan negara terhadap pekerja, khususnya perempuan.

“Ini merupakan hadiah bagi para pekerja yang ada di Indonesia, hari ini disahkan bertepatan dengan Hari Kartini. Nah ini membuktikan bahwa kami di parlemen perempuan hadir untuk perempuan seluruh Indonesia,” tegasnya.

Sekadar informasi, DPR mengesahkan RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi Undang-undang (UU). 

Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 21 April 2026. 

RUU PPRT ini akhirnya disahkan setelah 22 tahun menunggu sejak pertama kali RUU PPRT diusulkan pada 2004 silam. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA