Dimas mencontohkan, sejak Puspom TNI mengidentifikasi empat terduga pelaku pada 19 Maret 2026, hingga kini belum ada pengungkapan identitas ke publik.
Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan celah dalam penegakan hukum.
“Kami khawatir ada potensi manipulasi,” kata dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 31 Maret 2026.
Dimas menambahkan, pihaknya juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) sebagai respons atas SPDP yang dikeluarkan kepolisian sebelumnya. Saat itu, pihaknya masih berharap kepolisian tetap menangani kasus tersebut.
Dalam forum tersebut, KontraS meminta DPR untuk memperketat pengawasan terhadap proses hukum, termasuk menelusuri sejauh mana alat bukti telah dikumpulkan oleh penyidik.
Menurut Dimas, keterbukaan informasi sangat penting agar penanganan kasus berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Komisi III DPR diminta terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
BERITA TERKAIT: