Demikian harapan Senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta, Dailami Firdaus merespons kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang
menerbitkan kebijakan pemblokiran atau penundaan akses media sosial dan platform digital berisiko tinggi bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun.
Kebijakan pembatasan ruang digital ini dijadwalkan akan mulai diimplementasikan secara serentak pada 28 Maret 2026 mendatang.
"Saya juga mendorong Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), baik di tingkat pusat maupun daerah untuk mengambil peran melakukan pengawasan di ruang digital," kata Dailami dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 24 Maret 2026.
Ia berharap kebijakan ini dapat menjadi langkah awal dalam membangun ekosistem digital yang lebih sehat dan aman bagi generasi muda di Indonesia.
"Adanya pengaturan yang tepat dan dukungan semua pihak, kita ingin memastikan anak-anak Indonesia tumbuh sebagai generasi yang cerdas, berkarakter, dan tidak terpapar dampak negatif teknologi," pungkas Dailami.
Kebijakan pembatasan usia pengguna medsos ini diatur secara resmi melalui Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).
Pada tahap awal pelaksanaannya, aturan ini akan langsung menyasar delapan platform raksasa untuk segera menonaktifkan akun pengguna di bawah umur.
Kedelapan aplikasi tersebut meliputi TikTok, Instagram, Facebook, YouTube, Threads, X (Twitter), Bigo Live, hingga platform permainan interaktif Roblox.
BERITA TERKAIT: