Demikian penegasan Senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta, Dailami Firdaus dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 24 Maret 2026.
"Pembatasan ini bukan bentuk pelarangan, melainkan perlindungan. Anak-anak perlu ruang tumbuh yang sehat, baik secara mental maupun sosial," kata Dailami.
Dailami menilai, tanpa pengawasan yang memadai, penggunaan media sosial pada anak berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, seperti perundungan siber, paparan konten tidak layak, hingga penyebaran informasi yang belum tentu benar.
Dailami meminta kebijakan ini harus diiringi dengan edukasi digital yang masif, baik kepada anak maupun orang tua.
Sebab, peran keluarga menjadi kunci utama dalam mengawasi serta membimbing anak saat berinteraksi di ruang digital.
"Orang tua tidak bisa sepenuhnya menyerahkan tanggung jawab kepada pemerintah. Perlu ada kolaborasi antara negara, sekolah, dan keluarga agar anak-anak dapat menggunakan teknologi secara bijak," tegas Dailami.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengambil langkah tegas dengan menerbitkan kebijakan pemblokiran atau penundaan akses media sosial dan platform digital berisiko tinggi bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun.
Kebijakan pembatasan ruang digital ini dijadwalkan akan mulai diimplementasikan secara serentak pada 28 Maret 2026 mendatang.
BERITA TERKAIT: