YKMI: UU JPH Harus Jadi Pedoman Setiap Produk Impor Masuk Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 23 Februari 2026, 22:09 WIB
YKMI: UU JPH Harus Jadi Pedoman Setiap Produk Impor Masuk Indonesia
Ilustrasi
rmol news logo Meski Pemerintah Indonesia telah memastikan setiap produk Amerika Serikat yang diimpor wajib bersertifikat halal, tetapi polemik soal tarif resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang berdampak terhadap aturan produk halal masih berlanjut.

Ketua Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI), Ferry Irawan, menegaskan bahwa Indonesia seharusnya tetap berdiri tegak dalam menegakkan aturan yang berlaku di dalam negeri. 

“Mengenai produk-produk AS yang akan masuk di indonesia Harus nya Indonesia tetap menjaga kedaulatannya di mana hukum di Indonesia harus dipatuhi oleh negara lain,” kata Ferry Irawan kepada wartawan, Senin 23 Februari 2026.

Ferry menyampaikan bahwa seluruh produk asing yang beredar di Indonesia wajib tunduk pada ketentuan perundang-undangan nasional tanpa pengecualian. 

Menurutnya, tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap negara tertentu dalam urusan regulasi perdagangan.

“Sehingga barang dari negara manapun yang akan masuk ke Indonesia harus tunduk pada undang-undang yang berlaku di Indonesia,” tuturnya..

Kata Ferry, YKMI meminta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) bersikap tegas dalam menjaga kewibawaan UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

“YKMI juga meminta BPJH harus ngotot untuk menjadikan UU 33/2014 sebagai panglima terhadap semua barang yang masuk ke Indonesia,” tuturnya.

Ferry memperingatkan dampak yang bisa timbul apabila pemerintah memberikan pengecualian terhadap kewajiban label halal bagi produk AS. 

“Hancur negara kita jika produk AS diberikan pengecualian tidak perlu mencantumkan label halal dan tetap diperdagangkan di Indonesia,” pungkasnya.rmol news logo article
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA