Tak Bisa Dibantah, Jokowi Lemahkan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Minggu, 22 Februari 2026, 03:09 WIB
Tak Bisa Dibantah, Jokowi Lemahkan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: RMOL)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lemah terjadi sejak era Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi. 

"Siapa pun tak dapat membantah fakta dan realitas sejarah tentang pelemahan KPK di era Jokowi," kata Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin melalui keterangan tertulis, dikutip Minggu 22 Februari 2026.

Menurut Khozinudin, parameternya sangat sederhana, yaitu karena Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ditetapkan pada periode kekuasaan Jokowi.

"Jokowi tak bisa buang badan, dengan dalih perubahan UU KPK merupakan inisiatif DPR.   Karena pada akhirnya, UU tersebut disahkan dan ditetapkan oleh Presiden selaku wakil pemerintah bersama DPR," kata Khozinudin

Apalagi, lanjut Khozinudin, menurut penuturan Agus Rahardjo (Ketua KPK periode 2015-2019) tegas menunjuk hidung Jokowi sebagai biang kerok pelemahan KPK. 

"Sebabnya Jokowi pernah meminta penghentian kasus korupsi e-KTP yang melibatkan Ketua DPR sekaligus Ketua Golkar kala itu, Setya Novanto," kata Khozinudin. 

Berdasarkan UU KPK lama, Agus Raharjo tak dapat memenuhi permintaan Jokowi karena terhalang UU. KPK tak memiliki kewenangan untuk menghentikan kasus (SP-3).

Perubahan UU KPK secara sistematis telah melemahkan KPK. Salah satunya, memberikan KPK wewenang untuk melakukan SP-3, seperti yang terjadi di institusi Kepolisian dan Kejaksaan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA