Bahlil Sebut Pembelian Migas AS Rp253 Triliun Bukan Tambah Impor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Jumat, 20 Februari 2026, 22:45 WIB
Bahlil Sebut Pembelian Migas AS Rp253 Triliun Bukan Tambah Impor
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (Foto: YouTube Sekretariat Presiden)
rmol news logo Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan pembelian minyak dan gas (migas) dari Amerika Serikat senilai 15 miliar dolar AS atau setara Rp253 triliun tidak akan menambah volume impor nasional. 

Pembelian tersebut merupakan bagian dari implementasi kesepakatan dagang antara Indonesia dan AS yang baru-baru ini ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump.

Dalam konferensi pers di Washington DC, Jumat, 20 Januari 2026, Bahlil menjelaskan bahwa RI setuju membeli Rp253 triliun BBM jadi, LPG, serta minyak mentah (crude oil) dari AS guna menjaga keseimbangan neraca perdagangan kedua negara. 

“Untuk memberikan keseimbangan neraca perdagangan kita, maka kita dari sektor ESDM akan membelanjakan kurang lebih sekitar 15 miliar dolar AS,” ujarnya.

Meski nilainya jumbo, pemerintah memastikan tidak ada lonjakan impor. Sebab yang dilakukan hanyalah memindahkan sebagian sumber pembelian dari kawasan Asia Tenggara, Timur Tengah, dan Afrika ke AS.

“Kita menggeser sebagian volume impor kita dari beberapa negara, di antaranya negara-negara di Asia Tenggara, Timur Tengah, maupun beberapa negara di Afrika. Secara keseluruhan, neraca komoditas pembelian BBM kita dari luar negeri tetap sama. Hanya saja sumbernya kita geser,” papar Menteri ESDM.

Bahlil menambahkan, skema pembelian akan tetap mempertimbangkan prinsip saling menguntungkan. 

“Dalam praktiknya nanti, pembelian ini akan memperhatikan mekanisme keekonomian yang saling menguntungkan, baik bagi pihak Amerika Serikat dan badan usahanya, maupun bagi pihak Indonesia,” pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA