DPR Tegaskan Tak Ada Usulan Revisi UU KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 19 Februari 2026, 11:43 WIB
DPR Tegaskan Tak Ada Usulan Revisi UU KPK
Cucun Ahmad Syamsurijal (paling kiri) (RMOL/Faisal Aristama)
rmol news logo DPR menegaskan tidak ada wacana untuk mengembalikan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke setelan awal.

“Tidak ada usulan apa-apa di DPR. Jadi kami tetap konsisten, undang-undang yang sudah jalan biarkan berjalan,” kata Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026.

Menurut Cucun, jika ada usulan revisi UU KPK yang telah disahkan pada 2019 pun, mekanismenya tetap mengikuti aturan legislasi yang berlaku.

“Kalau misalkan ada usul dari DPR atau pemerintah terkait undang-undang apa pun, bukan hanya UU KPK pasti ada mekanismenya,” pungkasnya.

Sebelumnya, mantan Presiden Joko Widodo menyebut revisi UU KPK 2019 merupakan inisiatif DPR. Ia pun mendukung saran mantan Ketua KPK Abraham Samad kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan marwah KPK lewat UU lama.

“Ya, saya setuju, bagus,” ujar Jokowi di Stadion Manahan, Jumat, 13 Februari 2026.

Namun, Jokowi menegaskan bahwa revisi 2019 adalah inisiatif DPR, bukan tanggung jawabnya.

“Itu dulu inisiatif DPR loh. Jangan keliru ya. Inisiatif DPR. Tapi saya tidak pernah tanda tangan,” pungkasnya. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA