Prabowo Didesak Evaluasi Rangkap Jabatan Mendiktisaintek

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 19 Februari 2026, 02:20 WIB
Prabowo Didesak Evaluasi Rangkap Jabatan Mendiktisaintek
Menditisaintek Brian Yuliarto. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)
rmol news logo Presiden Prabowo Subianto didesak untuk mengevaluasi tata kelola pendidikan tinggi di tanah air yang dinakhodai Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).

Desakan itu muncul dari sejumlah elemen mahasiswa dan kampus yang menyuarakan perlunya peninjauan kembali kebijakan Menditisaintek Brian Yuliarto di tengah dinamika pendidikan tinggi nasional hingga persoalan rangkap jabatan menteri. 

Desakan itu salah satunya datang dari HMI Koordinator Komisariat (Korkom) Universitas Negeri Makassar (UNM) yang melakukan aksi membakar ban hingga memblokade dua ruas jalan menggunakan truk tronton, dari arah Jalan Alauddin menuju jembatan flyover maupun sebaliknya pada Kamis, 12 Februari 2026. 

Dalam aksinya, mereka turut membentangkan spanduk bertuliskan “Copot Mendiktisaintek”.  

Terkait itu, praktisi pendidikan tinggi UNM, Fery Ashari memandang dinamika ini seharusnya menjadi momentum pembenahan kelembagaan secara proporsional agar Mendiktisaintek dapat fokus merumuskan kebijakan yang benar-benar konstruktif bagi dunia akademik.

"Kemendiktisaintek diharapkan mampu keluar dari ambiguitas kebijakan agar fokus pada mandat utama, yakni pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas," kata Fery dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu, 18 Februari 2026.

Sebab lanjut dia, pentingnya kepatuhan terhadap Pasal 23 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara melarang menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain maupun pimpinan di perusahaan negara atau swasta.

“Jangan sampai ada pejabat yang rangkap jabatan dengan swasta dan menimbulkan efek negatif,” tegasnya.

Untuk itu, evaluasi tata kelola perlu menitikberatkan pada tiga aspek penting, yakni pertama, menjaga netralitas jabatan sesuai amanat Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang Undang Pendidikan Tinggi. 

“Kemudian kita memastikan efektivitas kepemimpinan agar tidak terjadi pembagian fokus dalam fungsi strategis dan menjaga kredibilitas kebijakan agar terhindar dari persepsi konflik kepentingan,” pungkasnya. 

Mendiktisaintek Brian Yuliarto diketahui merangkap jabatan sebagai Kepala Badan Industri Mineral, sementara Wamendikti Stella Christie merangkap sebagai Komisaris PT Pertamina. Kebijakan ini memicu sorotan terkait potensi pelanggaran UU 39/2008 yang melarang menteri merangkap jabatan, namun pemerintah membenarkan dengan alasan sinergi teknologi dan efisiensi. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA