Menurut anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, proses revisi UU KPK tidak bisa dilepaskan dari peran pemerintah, karena pembahasan dilakukan dan disepakati bersama.
Abdullah menjelaskan, pada saat pembahasan revisi UU KPK, Presiden Jokowi mengirimkan tim untuk mewakili pemerintah dalam proses legislasi. Hal ini menunjukkan bahwa revisi UU KPK merupakan hasil kesepakatan bersama antara DPR dan pemerintah.
“Sesuai Pasal 20 ayat (2) UUD 1945, setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama,” kata Abdullah di Jakarta, Senin, 16 Februari 2026.
Lebih lanjut, Abdullah menekankan bahwa tidak ditandatanganinya UU KPK oleh Presiden tidak serta-merta berarti penolakan secara konstitusional.
“Berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan, dengan atau tanpa tanda tangan Presiden,” ujarnya.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan menyetujui usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi lama. Dalam pernyataannya, Jokowi menyebut bahwa revisi UU KPK dilakukan atas inisiatif DPR pada masa pemerintahannya, meski dirinya tidak menandatangani undang-undang hasil revisi tersebut.
Sebagai konteks, proses pembentukan RUU KPK pada 2019 lalu menuai polemik luas dan memicu aksi demonstrasi di berbagai daerah. Kala itu, demonstran mengusung slogan “Reformasi Dikorupsi” sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan UU KPK yang baru.
BERITA TERKAIT: