Pemerintah Perlu Kaji Pembatalan Konsensi Tambang Akibat Konflik Tanah Adat Cek Bocek

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Sabtu, 07 Februari 2026, 16:12 WIB
Pemerintah Perlu Kaji Pembatalan Konsensi Tambang Akibat Konflik Tanah Adat Cek Bocek
Ilustrasi
rmol news logo Konflik masyarakat adat komunitas Cek Bocek Selesek Suri Reen (CBSR) dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Timur terus bergulir. 

Pemerintah Kabupaten Sumbawa menyerahkan laporan akhir hasil kajian keberadaan masyarakat adat kepada Komnas HAM didampingi tim peneliti BRIN sebagai pelaksana kajian, pertengahan Januari 2026.  Penyerahan laporan tersebut merupakan tindak lanjut proses mediasi Komnas HAM pada Juli 2023. 

Terhadap konflik ini, Ketua YLBHI, Muhammad Isnur menilai seharusnya pemerintah pusat mendengarkan nasihat dan juga saran serta rekomendasi dari Komnas HAM. 

Kata Isnur, sudah semestinya jika pemerintah menyoroti hal ini dari kacamata hukum dan HAM, dengan mengkaji kelanjutan pemberian konsesi kepada AMNT. 

"Karena itu adalah kewajiban pemerintah secara hukum dan hak asasi manusia. Jadi ini harusnya segera dicabut lah konsesi AMNT ini," ujar Isnur kepada wartawan, Sabtu 7 Februari 2026.

Pencabutan konsesi tersebut, lanjut dia, cukup beralasan karena sudah merebut hak masyarakat. Bahkan Isnur menilai perusahaannya juga harus diberikan sanksi karena dia sudah terlalu lama mengambil hak masyarakat.

Selain itu, Isnur menilai Pemerintah dan DPR harus segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat. 

"Karena di situ ada jaminan soal perlindungan tanah ulayat, tanah hak adat," ujarnya.

Direktur PBHI Julius Ibrani menambahkan, penggunaan terminologi konflik antara masyarakat adat dan pemilik konsesi tambang sangat tidak tepat. 

Pasalnya, konflik adalah kedua belah pihak yang saling bersengketa dengan tujuan kepentingan masing-masing memperebutkan hak masing-masing dan posisinya setara.

"Sedangkan berdasarkan identifikasi dari PBHI dan teman-teman di lapangan termasuk para pendamping dari NGO ditemukan fakta bahwa masyarakat adat berada di sana jauh sebelum ada proses konsesi," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA