Ia menekankan bahwa iuran tersebut tidak bersifat wajib bagi negara yang memilih menjadi anggota reguler.
Penjelasan itu disampaikan Teddy Indra Wijaya dalam sebuah pernyataan di Jakarta, seperti dikutip Kamis, 5 Februari 2026.
Menurutnya, mekanisme keanggotaan BoP memberikan fleksibilitas bagi negara-negara peserta untuk menentukan status keanggotaannya.
Teddy menjelaskan, iuran senilai 1 miliar dolar AS hanya berlaku bagi negara yang ingin berstatus sebagai anggota permanen. Sementara itu, bagi negara yang tidak membayarkan iuran, keanggotaannya tetap diakui dengan masa tugas tertentu.
"Para negara anggota boleh membayar atau tidak. Jika membayar maka akan menjadi anggota tetap. Namun bila tidak membayar, maka keanggotaan akan berlangsung selama 3 tahun. Saat ini, Indonesia belum membayar,” kata Seskab.
Lebih lanjut, Teddy menegaskan bahwa keputusan Indonesia untuk bergabung dalam Board of Peace bukan semata-mata soal status atau iuran, melainkan bentuk komitmen nyata dalam upaya perdamaian global.
Ia menambahkan, keterlibatan Indonesia di BoP diarahkan untuk berperan aktif dalam menekan eskalasi konflik, khususnya terkait situasi kemanusiaan di Palestina.
“Bukan hanya sebatas ikut konferensi, rapat, diskusi, atau pertemuan resmi,” tegasnya.
BERITA TERKAIT: