30 Pasien Cuci Darah Tak Bisa Berobat Imbas Penonaktifan Status PBI BPJS, Ini Respons DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-alifia-suryadi-1'>SARAH ALIFIA SURYADI</a>
LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI
  • Kamis, 05 Februari 2026, 14:11 WIB
30 Pasien Cuci Darah Tak Bisa Berobat Imbas Penonaktifan Status PBI BPJS, Ini Respons DPR
Anggota Komisi IX DPR Fraksi NasDem, Irma Suryani Chaniago. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
rmol news logo Polemik penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) menuai sorotan setelah sejumlah pasien cuci darah dilaporkan gagal mendapat layanan medis.

Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mencatat sedikitnya 30 laporan pasien dan keluarga yang kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) PBI-nya mendadak nonaktif tanpa pemberitahuan, sehingga tak bisa mengakses layanan cuci darah.

Sementara itu, BPJS Kesehatan berdalih bahwa penonaktifan kepesertaan PBI dilakukan sesuai Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026, guna memastikan data penerima bantuan tepat sasaran.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan, kebijakan itu menyasar peserta yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan.

Menanggapi polemik tersebut, Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Nasdem, Irma Suryani Chaniago mengakui banyak peserta BPJS PBI yang dinonaktifkan akibat pembaruan data kondisi ekonomi. 

"Karena memang terjadi perubahan kondisi ekonomi, dari menganggur tiba-tiba dapat kerjaan. Tadinya tidak punya usaha, sekarang punya usaha dan mapan, sementara yang bersangkutan masih terus memegang kartu PBI," ujar Irma, Kamis 5 Februari 2026.

Ia menegaskan, penonaktifan diperlukan agar kuota PBI dapat dialihkan kepada warga yang lebih membutuhkan. Namun sayangnya banyak peserta yang masih miskin ikut terdampak.

Irma menyebut, BPJS Kesehatan menyarankan peserta mengurus surat keterangan miskin dari RT/RW atau kepala desa untuk mengaktifkan kembali kepesertaan melalui Dinas Sosial.

Namun, menurutnya, mekanisme tersebut kerap tak berjalan di lapangan. Sebab, meski sudah melalui prosedur resmi, namun status PBI BPJS mereka tetap tidak bisa aktif lagi.

Kondisi ini, lanjut Irma, memicu kegaduhan di masyarakat, terutama di tengah kebijakan efisiensi transfer daerah yang membuat sejumlah pemerintah daerah mengurangi penerima manfaat PBI-UHC (Penerima Bantuan Iuran Universal Health Coverage). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA