Habiburokhman: Hogi Wiyana Tak Layak Ditetapkan Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Kamis, 29 Januari 2026, 00:12 WIB
Habiburokhman: Hogi Wiyana Tak Layak Ditetapkan Tersangka
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (Foto: YouTube TV Parlemen)
rmol news logo Kasus Hogi Minaya (44) tidak layak dinyatakan sebagai peristiwa pidana. 

Demikian penegasan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman  dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kapolresta Sleman, serta kuasa hukum Hogi Minaya yang digelar di Ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 28 Januari 2028.

Kabar gembira bagi Sebagian besar warganet tersebut turut dibagikan oleh Habiburokhman melalui akun Facebook pribadinya.

"Setelah mendengar keterangan dari masyarakat, kuasa hukum, Polres Sleman, dan Kejari Sleman, disimpulkan bahwa perkara tersebut tidak memenuhi unsur peristiwa pidana dan Pak Hogi tidak layak ditetapkan sebagai tersangka," tulis Habiburokhman.

Menurut Habiburokhman, Komisi III DPR meminta agar perkara ini dihentikan, bukan melalui restorative justice, melainkan sesuai mekanisme hukum yang diatur dalam KUHAP dan KUHP  baru demi kepentingan hukum.

Hogi Minaya adalah pria yang menjadi tersangka, usai mengejar dua penjambret yang merampas tas istrinya, Arsita Minaya (39). 

Dua penjambret bermotor itu kemudian tewas dalam aksi kejar-kejaran dengan Hogi yang mengendarai mobil. Kedua penjambret itu terpental ke aspal hingga meninggal dunia kawasan Jembatan Layang Janti, Yogyakarta.

Polisi menjerat Hogi dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Kelalaiannya dinilai menyebabkan kecelakaan lalu lintas, hingga mengakibatkan dua penjambret itu tewas.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA