Meski berujung vonis bebas di Pengadilan Negeri Medan, Komisi III menilai, masih ada kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan pihaknya kecewa dengan sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara, terutama terkait sikap aparat di lapangan yang dinilai tidak sejalan dengan arahan pimpinan Kejagung.
“Kami akan mengundang Kejaksaan untuk melakukan evaluasi terhadap ini,” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 1 April 2026.
Menurutnya, Komisi III selama ini aktif mengawal perkara tersebut berdasarkan aspirasi masyarakat, termasuk dalam proses penangguhan penahanan.
Namun, ia menyoroti adanya keterlambatan eksekusi keputusan yang seharusnya bisa langsung dilakukan.
“Seharusnya ketika dikabulkan, saat itu langsung dibebaskan. Tetapi menurut kami harus menunggu beberapa jam menunggu Jaksa,” kata Habiburokhman.
Amsal Sitepu divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara pada Rabu, 1 April 2026. Sebelumnya, ia dituntut hukuman dua tahun penjara serta denda.
BERITA TERKAIT: