Adies secara otomatis diberhentikan sebagai Wakil Ketua DPR RI setelah resmi menjadi calon hakim MK.
Keputusan itu dibacakan Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa saat memimpin Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun 2025-2026 pada Selasa, 27 Januari 2026.
“Berdasarkan etentuan pasal 39 peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib yang mengatur tata cara pemberhentian pimpinan DPR RI karena mengundurkan diri dari jabatan sebagai pimpinan DPR RI, maka perlu menetapkan pemberhentian Saudara Prof Dr Ir H Adies Kadir SH Mhum dari jabatan Wakil Ketua DPR RI koordinator bidang ekonomi dan keuangan. Untuk itu kami menanyakan kepada sidang dewan terhormat apakah dapat disetujui?” tanya Saat.
“Setuju,” jawab peserta rapat paripurna.
Selanjutnya, Saan pun meminta persetujuan peserta rapat paripurna untuk mengesahkan Sari Yuliati sebagai pengganti Adies Kadir di kursi Wakil Ketua DPR RI.
“Surat dari DPP Partai Golkar dimaksud juga menyampaikan usulan penggantian Wakil Ketua DPR RI dari fraksi Golkar dari sodara Prof Dr Ir H Adies Kadir SH Mhum kepada sodari Ir Hj Sari Yuliati Nomor Anggota A-341. Kepada sidang dewan terhormat terhadap Saudari Sari Yuliati Nomor Anggota A-341 dapat ditetapkan sebagai wakil ketua DPR RI apakah dapat disetujui?” tanya Saan.
“Setujuuu,” jawab peserta rapat paripurna kompak.
BERITA TERKAIT: