Paripurna DPR Sahkan Sari Yuliati jadi Wakil Ketua DPR RI Gantikan Adies Kadir

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 27 Januari 2026, 12:10 WIB
Paripurna DPR Sahkan Sari Yuliati jadi Wakil Ketua DPR RI Gantikan Adies Kadir
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa (Tangkapan layar RMOL dari siaran YouTube DPR)
rmol news logo Sari Yuliati menjadi Wakil Ketua DPR RI menggantikan Adies Kadir yang kini telah disahkan dalam rapat paripurna sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usul dari DPR.

Adies secara otomatis diberhentikan sebagai Wakil Ketua DPR RI setelah resmi menjadi calon hakim MK.

Keputusan itu dibacakan Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa saat memimpin Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun 2025-2026 pada Selasa, 27 Januari 2026. 

“Berdasarkan etentuan pasal 39 peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib yang mengatur tata cara pemberhentian pimpinan DPR RI karena mengundurkan diri dari jabatan sebagai pimpinan DPR RI, maka perlu menetapkan pemberhentian Saudara Prof Dr Ir H Adies Kadir SH Mhum dari jabatan Wakil Ketua DPR RI koordinator bidang ekonomi dan keuangan. Untuk itu kami menanyakan kepada sidang dewan terhormat apakah dapat disetujui?” tanya Saat.

“Setuju,” jawab peserta rapat paripurna.

Selanjutnya, Saan pun meminta persetujuan peserta rapat paripurna untuk mengesahkan Sari Yuliati sebagai pengganti Adies Kadir di kursi Wakil Ketua DPR RI.

“Surat dari DPP Partai Golkar dimaksud juga menyampaikan usulan penggantian Wakil Ketua DPR RI dari fraksi Golkar dari sodara Prof Dr Ir H Adies Kadir SH Mhum kepada sodari Ir Hj Sari Yuliati Nomor Anggota A-341. Kepada sidang dewan terhormat terhadap Saudari Sari Yuliati Nomor Anggota A-341 dapat ditetapkan sebagai wakil ketua DPR RI apakah dapat disetujui?” tanya Saan.

“Setujuuu,” jawab peserta rapat paripurna kompak. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA