Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi telah menerbitkan surat penugasan Nomor 131/0000757 tertanggal 20 Januari 2026 tentang pelaksanaan tugas dan wewenang Bupati Pati oleh Wakil Bupati. Dalam surat tersebut, kepemimpinan Pati kini diemban Wakil Bupati Pati, Risma Ardhi Candra.
Kebijakan ini mengacu pada UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 66 ayat (1) huruf c. Apabila pengadilan telah menerbitkan nomor register perkara sesuai ketentuan Pasal 83 ayat (2) UU 23/2014, Pemprov Jateng akan mengusulkan pemberhentian Bupati Pati sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
"Saya minta semuanya kooperatif dan mendukung penuh proses penegakan hukum. Apabila KPK membutuhkan data maupun dokumen untuk kepentingan penyidikan, seluruh pihak diminta menghormati dan memfasilitasi proses hukum yang berjalan," kata Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) di pendopo Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Rabu, 21 Januari 2026.
Taj Yasin menegaskan, Pemprov Jateng akan terus memantau perkembangan proses hukum yang berjalan di KPK. Dalam arahannya kepada jajaran FKPD dan ASN Kabupaten Pati, Taj Yasin meminta seluruh layanan publik tetap berjalan normal tanpa gangguan.
"Aspek kondusivitas dan keamanan wilayah menjadi perhatian bersama. TNI- Polri mengedepankan pendekatan persuasif guna menjaga stabilitas kamtibmas serta mengantisipasi dampak dinamika politik di masyarakat," pungkas Wagub Jateng dikutip dari
Kantor Berita RMOLJateng.
BERITA TERKAIT: