Hal itu disampaikan Anggota Komisi VI DPR Fraksi PKS, Rizal Bawazier kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 13 Januari 2026.
“Untuk koperasi Merah Putih, memang itu karena program pemerintah, harus kita dukung,” tegas Rizal.
Ia mengatakan bahwa saat ini Undang-Undang Perkoperasian masih terus dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
“Undang-Undang Perkoperasian masih berjalan di badan legislatif. Saya juga masuk ke badan legislatif, kita ada beberapa usulan yang sangat penting,” ungkapnya.
Menurut dia, revisi UU Perkoperasian menjadi krusial karena di sejumlah daerah banyak koperasi yang didirikan namun kemudian bermasalah dalam pengelolaannya.
Salah satu poin utama yang tengah diperjuangkan Fraksi PKS adalah pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi.
“Kita lagi perjuangkan adanya lembaga penjaminan simpanan koperasi, LPS Koperasi. Jadi, nasabah atau anggota koperasi itu nyaman apabila ada penyelewengan atau apa, bisa ditanggung oleh LPS Koperasi. Itu poin utamanya sih yang lagi kita perjuangkan,” jelasnya.
Rizal menegaskan, keberadaan LPS Koperasi akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat.
Sementara itu, terkait poin-poin lain dalam revisi UU, seperti jumlah anggota dan sistem internal koperasi, Rizal menilai hal tersebut sebaiknya menjadi ranah internal masing-masing koperasi.
“Yang lain-lain mengenai berapa anggota, internal sistemnya itu sistem internal saja dari koperasi,” pungkas Legislator PKS ini.
BERITA TERKAIT: