Desakan tersebut mengemuka dalam Forum Komunikasi Majelis Adat Indonesia (MAI) yang dihadiri para Raja, Sultan, Datuk, Ratu, serta Tokoh Pemangku Adat se-Nusantara.
Sekretaris Jenderal Majelis Adat Indonesia (MAI), M. Rafik Datuk Rajo Kuaso, menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset telah terlalu lama bergulir tanpa keputusan nyata, sementara dampak korupsi terus dirasakan rakyat.
“Sudah lama rencana pengesahan itu diwacanakan dan dibahas, namun hingga kini belum juga diketok palu,” ujar Rafik dalam keterangan tertulis, Senin 12 Januari 2026.
Menurutnya, dukungan terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset dan hukuman berat bagi koruptor merupakan bagian dari ikhtiar kolektif untuk menghadirkan keadilan substantif, bukan semata hukuman simbolik.
"Perampasan aset diyakini mampu memutus mata rantai kejahatan korupsi yang selama ini tetap tumbuh karena hasil kejahatan masih dapat dinikmati oleh pelakunya," tuturnya.
Oleh sebab itu, kata Rafik lagi, MAI meminta DPR dan seluruh pemangku kebijakan agar tidak lagi menunda pengesahan regulasi strategis tersebut.
“Ketegasan hari ini adalah penentu masa depan Indonesia,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: