Ini Penjelasan DPR soal Pasal Perzinaan di KUHP Baru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 06 Januari 2026, 18:38 WIB
Ini Penjelasan DPR soal Pasal Perzinaan di KUHP Baru
Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
rmol news logo Komisi III DPR menjelaskan pengaturan tindak pidana perzinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagaimana diatur dalam Pasal 411.

Ketua Komisi III DPR Habiburrokhman menegaskan bahwa ketentuan tersebut pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan pengaturan perzinaan dalam Pasal 284 KUHP lama. Perbuatan zina tetap dikategorikan sebagai delik aduan.

“Berarti penegakan hukumnya hanya dapat dilakukan apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan mengajukan pengaduan,” ujar Habiburrokhman kepada wartawan, Selasa 6 Januari 2026.

Dengan mekanisme delik aduan tersebut, kata Habiburrokhman, negara tidak secara aktif mencampuri ranah privat warga negara, melainkan hanya bertindak apabila ada laporan dari pihak terkait.

Ia berharap masyarakat tidak salah memahami ketentuan tersebut dan melihat KUHP baru sebagai upaya menyeimbangkan penegakan hukum dengan perlindungan hak privat warga negara.

“Negara tidak secara aktif mencampuri ranah privat warga negara,” pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA