Modus Baru TPPO Pekerja Migran

Legislator PKS Minta Negara Hadir Lindungi Keluarga PMI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Selasa, 06 Januari 2026, 03:09 WIB
Legislator PKS Minta Negara Hadir Lindungi Keluarga PMI
Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani Aher. (Foto: Dokumentasi Fraksi PKS)
rmol news logo Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani Aher menaruh perhatian serius terhadap temuan modus baru Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyasar calon pekerja migran Indonesia melalui surat ancaman hukum kepada calon pekerja dan keluarganya.

Netty menilai, praktik penggunaan surat izin suami atau wali yang memuat klausul intimidatif dan pelepasan hak menuntut merupakan bentuk manipulasi hukum yang sangat merugikan pekerja migran dan keluarganya.

“Ini adalah modus yang berbahaya karena memanfaatkan ketidaktahuan hukum masyarakat dan menekan keluarga dalam posisi rentan. Negara harus hadir memastikan tidak ada warga yang dipaksa atau diintimidasi untuk masuk ke dalam skema penempatan ilegal,” ujar Netty kepada wartawan di Jakarta, Senin, 5 Januari 2026.

Legislator PKS ini menegaskan bahwa penempatan pekerja migran, khususnya sektor domestik ke negara yang masih berstatus moratorium, merupakan pelanggaran hukum.

"Oleh karena itu, segala bentuk surat atau pernyataan yang digunakan untuk melegitimasi praktik tersebut tidak memiliki kekuatan hukum. Surat dengan klausul ‘tidak menuntut’ justru menjadi indikator kuat adanya upaya menghilangkan tanggung jawab hukum pihak penyalur. Ini harus diwaspadai bersama,” katanya.

Ia mengapresiasi langkah Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) yang bergerak cepat melakukan penindakan terhadap agen ilegal serta berkoordinasi dengan Satgas TPPO Polri, termasuk upaya penelusuran jaringan dan konten digital yang menyebarkan dokumen ilegal.

“Langkah preventif dan penegakan hukum yang dilakukan pemerintah perlu terus diperkuat, seiring dengan peningkatan edukasi kepada masyarakat, terutama di daerah-daerah kantong pekerja migran,” ujar Netty.

Menurut Netty, literasi hukum dan informasi mengenai jalur resmi penempatan pekerja migran menjadi kunci pencegahan TPPO. 

"Pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan aparat desa untuk memastikan calon pekerja migran mendapatkan informasi yang benar sejak awal," terangnya.

“Perlindungan pekerja migran bukan hanya soal keberangkatan, tetapi juga tentang menjaga keselamatan, martabat, dan hak-hak mereka serta keluarganya. Ini adalah tanggung jawab bersama,” tutup Netty. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA