BKSAP DPR:

Penangkapan Maduro Merusak Tatanan Hukum Internasional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 05 Januari 2026, 16:41 WIB
Penangkapan Maduro Merusak Tatanan Hukum Internasional
Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR Syahrul Aidi Maazat. (Foto: Humas PKS)
rmol news logo Penangkapan Presiden Republik Bolivaria Venezuela, Nicolás Maduro, oleh Amerika Serikat (AS) melalui operasi militer pada 3 Januari 2026, disorot Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR Syahrul Aidi Maazat.

Menurut Syahrul, tindakan tersebut merupakan preseden berbahaya yang berpotensi merusak prinsip-prinsip fundamental hukum internasional. 

Khususnya terkait kedaulatan negara, larangan penggunaan kekuatan, dan penghormatan terhadap hukum serta hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

“Ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kedaulatan negara dan supremasi hukum internasional,” kata Syahrul kepada wartawan, Senin 5 Januari 2026.

Ia menegaskan bahwa Piagam PBB secara jelas melarang penggunaan kekuatan terhadap integritas wilayah dan kemerdekaan politik negara lain, kecuali dalam keadaan sangat terbatas, yakni pembelaan diri atau atas dasar mandat Dewan Keamanan. Dalam kasus Venezuela, kedua dasar hukum tersebut tidak terpenuhi.

Lebih lanjut, Syahrul  menyoroti aspek kekebalan kepala negara yang telah lama diakui dalam hukum internasional. 

Penangkapan dan pemindahan paksa Presiden Venezuela untuk diadili di negara lain, tanpa proses ekstradisi atau putusan lembaga peradilan internasional yang berwenang, dinilai sebagai pelanggaran ganda terhadap kedaulatan negara dan prinsip peradilan yang adil.

“Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka dunia internasional berisiko memasuki fase di mana kekuatan militer menggantikan hukum, dan negara-negara besar merasa berhak menegakkan hukum versinya sendiri di luar kesepakatan global,” ujar Legislator PKS ini.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA