Pilkada Lewat DPRD Dinilai Jadi Instrumen Kolusi Gaya Baru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Minggu, 04 Januari 2026, 13:51 WIB
Pilkada Lewat DPRD Dinilai Jadi Instrumen Kolusi Gaya Baru
Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership Indonesia, Neni Nur Hayati. (Foto: dokumentasi pribadi)
rmol news logo Wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dinilai membuka ruang lahirnya praktik kolusi dengan wajah baru.

Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati menegaskan, mekanisme pilkada melalui DPRD justru memberi peluang terjadinya kesepakatan tertutup antara kandidat kepala daerah dan elite partai politik.

"DEEP Indonesia memandang ini sebagai bentuk elite capture. Kepala daerah nantinya tidak lagi berutang budi kepada rakyat, melainkan kepada segelintir pimpinan fraksi partai politik," ujar Neni kepada RMOL, Minggu, 4 Januari 2026.

Menurut Neni, kemenangan calon tertentu melalui manuver fraksi-fraksi parpol di DPRD akan melahirkan utang politik yang berbahaya. Situasi tersebut dinilai berpotensi kuat mendorong praktik kolusi hingga korupsi, lantaran adanya kesepakatan politik yang sama sekali tidak diketahui publik.

"Mengembalikan pilkada ke DPRD sama saja dengan memenjarakan hak suara rakyat di dalam gedung parlemen," tegasnya.

Atas dasar itu Neni menyatakan DEEP Indonesia secara tegas menolak pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Skema tersebut dinilai bukan solusi teknis untuk menekan biaya politik yang tinggi.

"Pilkada oleh DPRD justru ancaman serius terhadap kedaulatan rakyat yang telah diperjuangkan sejak era reformasi, setelah sebelumnya tumbang akibat parahnya kolusi, korupsi, dan nepotisme," ujarnya.

"Pilkada langsung seyogyanya adalah instrumen utama, di mana rakyat memiliki kuasa penuh untuk menentukan nasib daerahnya," demikian Neni Nur Hayati menambahkan.rmol news logo article
EDITOR: ADE MULYANA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA