Desakan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB, Anisah Syakur. Ia menegaskan bahwa proses investigasi atas kematian Alfarisi harus dilakukan secara transparan, independen, dan tanpa ada upaya menutup-nutupi fakta.
“Kasus kematian Alfarisi di dalam rutan ini wajib diusut tuntas oleh negara. Tidak boleh ada satu pun fakta yang disembunyikan,” tegas Anisah kepada wartawan, Kamis, 1 Januari 2026.
Diketahui, Alfarisi sebelumnya ditahan di Polrestabes Surabaya sebelum dipindahkan ke Rutan Medaeng. Ia dijadwalkan memasuki tahap penuntutan pada Senin, 5 Januari 2025. Namun selama masa penahanan, kondisi fisik korban dilaporkan memburuk drastis, dengan penurunan berat badan mencapai 30 hingga 40 kilogram.
Anisah menilai penurunan berat badan yang ekstrem tersebut tidak dapat dianggap wajar dan patut menimbulkan kecurigaan adanya tekanan fisik maupun psikologis yang dialami korban selama ditahan.
“Negara harus menjelaskan secara rinci bagaimana prosedur penanganan terhadap korban, mulai dari pengawasan, pemenuhan gizi, hingga akses dan layanan kesehatan yang diberikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Anisah menyoroti lemahnya penerapan standar minimum perlakuan terhadap tahanan, termasuk prinsip-prinsip Nelson Mandela Rules, dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. Menurutnya, peristiwa ini menjadi peringatan serius bagi negara untuk segera mengevaluasi layanan kesehatan dan pengawasan di lapas maupun rutan.
Ia menegaskan bahwa setiap tahanan, tanpa terkecuali, memiliki hak mutlak atas perlindungan kesehatan fisik dan mental.
“Kematian Alfarisi harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh. Jangan sampai nyawa warga negara hilang tanpa kejelasan, keadilan, dan pertanggungjawaban dari negara,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: