Komisi III Tolak Usulan Kapolri Dipilih Langsung Presiden Tanpa DPR: Ahistoris !

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 13 Desember 2025, 13:43 WIB
Komisi III Tolak Usulan Kapolri Dipilih Langsung Presiden Tanpa DPR: Ahistoris <i>!</i>
Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman (RMOL/Faisal Aristama)
rmol news logo Komisi III DPR RI menolak usulan mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da’i Bachtiar yang menginginkan Kapolri dipilih langsung oleh Presiden tanpa melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, menilai usulan tersebut bersifat ahistoris dan bertentangan dengan semangat serta amanat reformasi kepolisian

“Usulan tersebut ahistoris jika dikaitkan dengan reformasi kepolisian. Sebab pengaturan soal pengangkatan Kapolri dengan persetujuan DPR justru merupakan amanat reformasi,” tegas Habiburrokhman, kepada wartawan, Sabtu, 13 Desember 2025.

Legislator Gerindra itu menjelaskan, ketentuan tersebut secara jelas tertuang dalam Pasal 7 ayat (3) TAP MPR Nomor 3 Tahun 2000, yang merupakan produk reformasi. Dalam pasal itu ditegaskan bahwa Polri dipimpin oleh Kapolri yang diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

Atas dasar itu, Habiburrokhman menilai, pengusul gagal menjelaskan argumentasi ilmiah yang kuat terkait wacana penghapusan peran DPR dalam pengangkatan Kapolri.

“Kalau hak pengawasan dikonotasikan berujung intervensi, hal yang sama juga bisa terjadi jika Polri diawasi institusi lain di luar DPR,” ujarnya.

Habiburrokhman juga menegaskan tudingan bahwa persetujuan DPR membuka peluang intervensi terhadap kepolisian sehingga menyulitkan Polri menjalankan tugas merupakan tuduhan yang membabi buta dan tidak berbasis data.

“Di sisi lain, justru DPR dianggap terlalu lembek dan kerap membiarkan berbagai pelanggaran yang dilakukan personel Polri. Kalau dengan adanya persetujuan DPR terkait pengangkatan Kapolri saja DPR disebut terlalu lembek, apa jadinya kalau aturan tersebut ditiadakan?” katanya.

Lebih jauh, Habiburrokhman menegaskan bahwa DPR merupakan lembaga legislatif yang menjadi representasi konstitusional rakyat. Karena itu, persetujuan DPR dalam penunjukan Kapolri merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.

“Persetujuan penunjukan Kapolri merupakan bagian dari implementasi tugas DPR mengawasi pemerintahan,” pungkasnya.

Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da’i Bachtiar mengusulkan calon Kapolri bisa ditunjuk langsung oleh Presiden tanpa melalui proses uji kelayakan dan kepatutan ataufit and proper test di DPR.

Sebab, kata dia, pemilihan Kapolri merupakan hak prerogatif presiden. Ia menilai penunjukkan calon Kapolri tidak perlu dibawa ke ranah politik dengan meminta persetujuan dari DPR.

“Yang tadi disinggung adalah pemilihan Kapolri itu kan presiden toh, hak prerogatifnya presiden. Tetapi, presiden harus mengirimkan ke DPR untuk minta persetujuan. Nah, ini juga jadi pertanyaan. Apakah masih perlu aturan itu,” kata Da’i Bachtiar, Rabu 10 Desember 2025.

Sementara itu, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengindikasikan Kapolri ke depannya bisa langsung ditunjuk Presiden tanpa harus menjalani proses politik di DPR.

“Saya rasa salah satu yang saudara tanya itu kemungkinan, alaupun belum kami buat keputusan resmi. Tapi kira-kira ada kemungkinan ke arah itu," kata Jimly di Gedung Kemensetneg, Jakarta Pusat, Rabu 10 Desember 2025. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA